-->






Kantongi Sabu, Doni Disergap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Warnet

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Seorang pemuda yang berinisial FR alias Doni (28) warga Jalan Jintan Manis Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diamankan team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu malam (18/08/21) sekitar pukul 22.00 Wib.

FR alias Doni (28) di ringkus team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di jalan Dr Kumpulan Pane lingkungan II kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dari tangan pelaku petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,56 gram dan berat bersih 0,28 gram yang disimpannya di dalam sebuah kotak warna merah.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Agus Arianto kepada wartawan dalam siaran pressnya pada Sabtu (21/08/21).

"Kronologis penangkapan pelaku berawal ketika Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga bahwa di seputaran Jalan Dr. Kumpulan Pane tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Doni hingga membuat warga setempat menjadi resah," ujar Kasubbag Humas.

Disebutkannya, atas laporan masyarakat tersebut team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan tepatnya pada hari Rabu (18/08/21) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan dr. Kumpulan Pane Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warnet, Team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FR alias Doni.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri pelaku dengan total berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,28 gram," ungkap Kasubbag Humas. 

Petugas pun menginterograsi pelaku atas kepemilikan barang haram tersebut, dan pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku FR alias Doni harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. Dan dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini