mediasergap.com | TEBING TINGGI - Kepolisian Sektor Padang Hulu Resort Tebing Tinggi mengamankan seorang laki laki berinisial DC alias Mon (35) warga Jalan Sakti Lubis Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Kampung Bicara, Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, Senin malam (16/8/2021) sekitar pukul 23.30 wib.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, kepada wartawan Kamis (19/08/21) mengatakan bahwa personil Polsek Padang Hulu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama DC alias Mon pada hari Senin malam (16/08/21) sekitar pukul 23.30 wib, di Jalan Dr. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
"Saat pelaku didekati petugas, pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke atas tanah di samping sebelah kanan pelaku berdiri. Saat diintogerasi petugas, pelaku Mon mengakuinya kalau barang haram itu adalah miliknya," ujar Kasubbag Humas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di amankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment