mediasergap.com | LABURA - Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi wartawan anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Kualuh Hulu, Jumat (13/08/21).
Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri merasa terancam.
Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU pada hari Jum'at tanggal 13 Agustus 2021. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik/pers yang dilakukan oleh terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Sebelumnya, Rifiq Syahri SH yang ditemui di Polsek Kualuh Hulu menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya bekerja.
"Ngak tau kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal logging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, dimana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan, jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik," jelas mantan Ketua PWI Labura itu, Jum'at (13/08/21).
Dihari yang sama, Ketua PWI Sumut, H Hermansyah SE dengan Sekretaris Edward Thahir S Sos beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Kualuh Hulu untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.
Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga SH, berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.
PWI Sumut apresiasi Polsek yang menerima pengaduan wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan terkait illegal logging.
PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualu Hulu.
"PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan,"tegasnya dalam keterangan persnya, Jum'at malam (13/08/21). (AViD/red)
No comments:
Post a Comment