mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (12/08/21) sekitar pukul 17.00 WIB, Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi meringkus seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, kepada wartawan Sabtu (14/8/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku yang berinisial JP (27) beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi dari warga bahwa pada Kamis (12/08/21) sekitar pukul 17.45 wib ada seorang laki laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sehingga meresahkan warga.
"Atas informasi tersebut petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang di maksud, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Satnarkoba melihat pelaku sedang duduk di bangku di bawah pohon ceri dipinggir jalan," ujar Kasubbag Humas.
Kemudian petugas Satnarkoba memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku yang diketahui berinisial JP.
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku. Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat di atas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan," ungkap Kasubbag Humas.
Petugas melakukan introgerasi kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan lalu dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasubbag Humas. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment