mediasergap.com | TEBINGTINGGI - As alias Arman (26), warga Jalan Jendral Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tidak menduga jika keberadaan tiga paket kecil sabu yang disembunyikannya didalam pot bunga diteras rumahnya diketahui oleh polisi.
Pria pengangguran yang dipenuhi tato pada lengan kirinya kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi, setelah pelaku berhasil ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis malam (29/07/21) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, dalam siaran persnya Senin sore (02/08/21) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika di kediaman pelaku sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Kasubbag Humas mengatakan pelaku ditangkap petugas saat sedang duduk diteras rumahnya, yang sebelumnya telah menyembunyikan 3 paket diduga sabu yang dibalut kertas tisu warna putih di dalam pot bunga yang tergantung di teras rumahnya. Setelah ditemukan petugas, pelaku As alias Arman akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
"Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 1,04 gram beserta 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih, dan telah di amankan oleh petugas untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan di ancam dengan hukuman 5 tahun," tegas Kasubbag Humas.(Ajs/red)
No comments:
Post a Comment