-->






Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Kuansing Tingkatkan 3T dan Ops Yustisi

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejak ditetapkannya oleh pemerintah termasuk dalam bahaya Level 3 merupakan daerah yang banyak terkonfirmasi virus Covid-19 hingga data terakhir pada hari Minggu 22 Agustus 2021, sebagai berikut :

1. Total : + 21 = 5303

2. Sembuh : + 15 = 4889 (92,19 %)

3. Meninggal : + 0 = 140 (2,64 %)

4. Rawat RS : + 1 = 28 (0,52 %)

5. Isolasi mandiri : + 5 = 246 (4,64 %)

Jumlah kasus aktif : 274 (271 (kasus positif hari sebelumnya) + 21 (positif hari ini) - 15 (sembuh hari ini), Senin (23/08/21).

Polres Kuansing yang merupakan termasuk dalam Satgas Penanggulangan dan Penanganan Bencana Virus Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi, telah turut serta secara masiv sesuai tugasnya melakukan upaya upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan melakukan 3 T dan Ops Yustisi, serta melakukan himbauan himbauan terhadap masyarakat bersama unsur satgas covid- 19 yang terkait.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik. M.Si, melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Senin (23/08/21), saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa selama adanya Pandemi Covid 19 ini kita telah banyak melakukan upaya upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti himbauan, operasi yustisi dan juga giat tracking, testing, treatmen (3 T ) terhadap masyarakat.

"Peningkatan kegiatan 3 T (Tracking, Testing dan Treatmen). Tracking merupakan kegiatan pelacakan terhadap yang kontak erat dengan masyarakat yang hasil swab positif covid 19 dari hasil Testing yang dilakukan pihak medis, dan dilakukan perawatan atau pemberian obat (giat treatmen). Sedangkan Tracer adalah petugas yang melakukan tracking dalam melaksanakan tugas trackingnya;

1. Wajib melakukan tracing terhadap mereka yang telah kontak erat sekurang-kurangnya 15 orang/1 org positif.

2. Setelah data yang kontak erat diinput melalui aplikasi SILACAK, pihak kesehatan segera melakukan testing dan perkembangan  kondisi yang kontak erat tetap dilaporkan melalui aplikasi SILACAK, apabila hasil swab dinyatakan positif, maka pelaporan dihentikan, dan dilanjutkan oleh petugas medis dalam pemberian obat (treatmen), apabila hasil swab negatif maka pelaporan dilakukan selama 5 hari berturut-turut, apabila yang kontak erat tidak  bersedia diswab maka dilakukan pengawasan serta dilaporan kondisi ybs; selama 14 hari berturut-turut dengan maksud memudahkan dalam pelaksanaan tracking,," urai Kabag Ops.

Untuk Ops Yustisi covid 19 menjadi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan oleh Polres sejajaran bersama Satgas yang ada, baik siang maupun malam hari, seperti memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes berupa; teguran (tertulis/lisan), melakukan swab antigen, agar masyarakat sadar dan patuh protokol kesehatan covid-19, karena Kuansing tergolong bahaya pada level 3 (oranye). Kemudian kita juga melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat terhadap keramaian arah jalan yang merupakan tempat berkumpulnya orang," tutup Kompol Erde Dianto.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini