-->






Personil Polsek Padang Hilir Laksanakan Operasi Yustisi di Tempat Keramaian

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Jajaran personil Polsek Padang Hilir melaksanakan Operasi Yustisi selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di warung-warung makan, dan tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Kamis malam  (19/08/21) sekitar pukul 21.00 Wib. 

Untuk mencegah penularan dan  penyebaran virus covid-19, personil Polsek Padang Hilir melaksanakan giat operasi yustisi yang dipimpin oleh Aiptu Sawal, dan sekaligus memberikan himbauan kepada  para pengunjung, diantaranya di Warung Sate Padang Bang AL yang beralamat di Jalan Cemara ujung, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Kepada para pengunjung Aiptu Sawal menyampaikan himbauannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan 5M seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobillitas  supaya kita semua dapat terhindar dari  virus covid -19.

Kepada mediasergap.com Aiptu Sawal mangatakan, personil Polsek Padang Hilir  setiap malam melaksanakan operasi yustisi selama PPKM berlanjut. "Personil Polsek Padang Hilir juga mensosialisasikan instruksi Wali Kota Tebing Tinggi nomor: 188.45/5808 tahun 2021 tentang PPKM level 3, dimana salah satu poin dari instruksi tersebut adalah bahwa untuk kegiatan acara resepsi/ pesta pernikahan dan hajatan tidak diperbolehkan untuk sementara waktu," ujar Aiptu Sawal.

Kemudian Aiptu Sawal juga membagikan masker kepada para pengunjung yang tidak memakai masker.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi di hadiri  Aiptu Sawal beserta jajarannya, Lurah Tambangan Surakti Damanik SH,  Linmas Maswanto dan juga para kepling se Kelurahan Tambangan. 

Hingga berakhirnya pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini