mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (03/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto, Senin siang (09/08/21) membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial Ram alias Anto (41) warga Jalan Cemara Lingkungan IV Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram dan berat bersih 1,78 gram, 1 (satu) buah botol kecil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), dan 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong," ujar Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi mengatakan bahwa kronologis penangkapan pelaku pada Selasa (03/08/21) sekitar pukul 16.50 WIB yang sebelumnya personil Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitasnya berada di sebuah atap pondok yang beralamat di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga sangat meresahkan warga.
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi atap pondok yang dimaksud, sekitar pukul 17.00 WIB petugas tiba di atap pondok tersebut dan memang benar petugas melihat ada seorang laki laki yang berada di atap pondok, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan di ketahui bahwa laki laki tersebut berinisial Ram alias Anto.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di atap pondok dan petugas menemukan 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah botol kecil warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) di hadapan pelaku tepatnya di atas atap pondok," ungkap Kasubbag Humas.
Kemudian petugas melakukan introgerasi kepada pelaku terkait milik siapa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan pelaku mengakuinya bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan mengamankan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment