-->






Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial MMTB Alias Mayer (38), warga Jalan Kedelai Lingkungan IV Kelurahan Pelita Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan HER alias Ewin (40) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Rabu (11/08/2021) di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran pressnya pada Sabtu (14/08/21) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari warga terkait peredaran narkoba yang terjadi di Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu dan peredaran narkoba di seputaran Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dengan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, langsung menurunkan team khususnya menuju TKP di dua lokasi yang berbeda guna melakukan penyelidikan.

Tepat pada Rabu dinihari sekitar pukul 00.30 Wib, team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku MMTB alias Mayer di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 5 buah plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram dan berat bersih 0,36 gram, 1 buah pipet plastik runcing, beberapa buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna putih, dan 1 (satu) unit handphone warna putih," ungkap Kasubbag Humas. 

Kemudian petugas menginterogasi pelaku, dan pelaku Mayer mengakui barang haram tersebut miliknya. 

Keesokan harinya tepatnya pada Rabu sore (11/08/21) sekitar pukul 15.30 Wib, pelaku Her alias Erwin juga berhasil ditangkap oleh petugas  di Jalan Tusam I Lingkungan I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku HER alias Erwin berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram dan 4 buah plastik klip transparan kosong.

Saat itu pelaku mengaku sempat melemparkan barang bukti yang ditemukan tersebut karena merasa panik saat petugas kepolisian mendatanginya.

Kemudian petugas melakukan introgerasi terkait barang haram tersebut, pelakupun mengakuinya kalau barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini