-->






Satresnarkoba Polres Kuansing Menciduk 5 Orang Komplotan Pengedar Sabu

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap dan penyitaan barang bukti dari 5 orang tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/08/21) malam.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K,. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan SH, MH, Selasa (17/08/21) mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 5 pelaku penyalahgunaan Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kuansing, yang bertempat di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

"Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SP als Sepri (29), SM als Mantri (37), K als Bawor (35), P als Anto (38) SA als Saypul (34), Barang bukti yang disita petugas berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) Unit Handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha N- Max warna hitam dengan Nopol BM 5231 XY, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY an. Sefriadi," papar Kasat.

Penangkapan berawal, lanjut Kasar, pada hari Senin (16/08/21) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Emas sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika jenis shabu. 

"Selanjutnya, sekitar pukul 20.46 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki SM Als Mantri di Jalan Poros Desa Air Emas, kemudian petugas mengintrogasi dan pelaku Mantri mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya SP als Sepri," ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka SM als Mantri, ke tempat keberadaan SP als Sepri guna dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka, SP Als Sepri dan K als Bawor di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur  rumah yang dihuni  K als Bawor. 

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sabu diperoleh dari P als Anto, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku P als Anto, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 20.55 WIB dirumahnya Desa Air Emas. Setelah diintrogasi, pelaku Anto mengakui narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari SA als Saypul berhasil dilakukan penangkapan terhadapnya di rumah Desa Air Emas Kec. Singingi Kab. Kuansing," terang Kasat lagi. 

Kemudian atas pengakuan SA als Sayful narkotika jenis shabu tersebut dibeli atau diperoleh dari Rido (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2 juta di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kab. Kuansing. 

Selanjutnya barang bukti dan kelima pelaku dibawa ke Makopolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika sabu, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap para pelaku dengan hasil Non-Reaktif, sedangkan untuk para pelaku akan kita persangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini