mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing masih berlanjut, Sabtu malam (28/08/21).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan mengatakan operasi yustisi penerapan PPKM level 3 Kuansing dilakukan dalam bentuk membatasi kegiatan pengelola kuliner malam hari di Kuansing.
"Iya, operasi yustisi menghimbau pengelola kuliner malam hari sampai batas waktu pukul 21.00 WIB. Jika pengunjung datang lewat dari pukul 21.00 WIB, maka pengunjung dianjurkan tidak makan ditempat dan dianjurkan untuk dibungkus," jelas Kasubbag Humas.
Dikatakannya, hasil operasi yustisi terhadap pengunjung yang melanggar prokes covid 19, diadakan Swab antigen ditempat oleh Tenaga medis kepada mereka yang melanggar Prokes tersebut. Dari hasil swab antigen beberapa orang pengunjung yang sedang makan ada ditemukan positif covid - 19 artinya saat ini Kuansing masih rentan penyebaran virus Covid -19," katanya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap patuh protokol kesehatan covid-19, dan diminta selalu terapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas interaksi aktifitas diluar rumah," terang Kasubbag Humas Polres Kuansing.(Yos/red)
No comments:
Post a Comment