-->






6 Bulan Menghilang, Pelaku Penikaman di Warnet Logos Ditangkap

mediasergap.com | SUNGGAL - PP alias P warga Jalan Binjai KM 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terduga pelaku penikaman ditangkap. Pemuda berusia 36 tahun ini disergap setelah enam bulan dilaporkan ke Polsek Sunggal, Jumat (03/09/21) kemarin. 

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menerangkan tersangka PP alias P diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan. "Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh korbannya TS (18) warga Jalan Binjai KM 10 Gang Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabuaten Deliserdang dengan Laporan Polisi: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL, tanggal 11 Februari 2021," terang Aiptu Roni Sembiring. 

Aiptu Roni menyebutkan, penikaman dialami korban, terjadi enam bulan lalu tepatnya Rabu (10/02/21) sekitar pukul 21.00 WIB di Warnet Logos. Saat itu, korban diketahui berinsial TS sedang berada di warnet. Tiba-tiba didatangi terduga pelaku dan langsung menganiayanya.

"Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba di datangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri," ujarnya.

Akibat penikaman tadi, korban dilarikan dari Warnet Logos Jalan Binjai KM 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Sementara malam itu juga korban TS, mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan pengaduan. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

Hampir 6 bulan setelah dilaporkan, Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi, bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Jalan Binjai KM 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Saat ini, tersangka masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkas kasi humas Polsek Sunggal ini. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini