-->






Ancam Korban akan Ditembak, AK dan NAS Tidur di Penjara Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Sun Leng (58) menjadi korban dua orang pelaku tindakan kejahatan pencurian dan kekerasan (curas) pada Senin (20/09/21) sekitar pukul 09.30 WIB yang bergaya seperti debt collector.

Kedua pelaku yang diamankan tim opsnal patroli Polsek Medan Baru tersebut berinisial AK (49) warga Desa Suka Mulia Kec. Sicanggang Kab. Deli Serdang dan NAS (45) warga Jl. Elang II No. 56 Perumnas Mandala Kec. Medan Denai. 

Dalam keterangan pressnya, Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH membenarkan mengamankan AK dan NAS pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan modus memberhentikan sepeda motor Sun Leng warga Jl. Gatot Subroto Binjai Barat

"Peristiwa berawal saat itu Sun Leng sekitar pukul 09.30 WIB, melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut, tiba-tiba sepeda motornya dihentikan 3 orang pelaku dari belakang dengan mengatakan “sepeda motor kau belum bayar”," terang Kanit Irwansyah, Kamis malam (23/09/21).

Kemudian, lanjut Iptu Irwansyah, pelaku lainnya mengancam korban akan ditembak sambil memegang pinggang pelaku. Lalu korban menanyakan identitas pelaku tapi pelaku tidak mau menunjukannya, salah satu pelaku menolak tubuh korban dan merampas paksa sepeda motor milik korban dengan jenis  Honda Sonic No. Pol. : BK 3450 RAV.

'Saat korban berteriak "rampok..rampok", sejurus kemudian melintas petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang berpatroli di seputaran TKP dan langsung mengejar pelaku. Dua orang pelaku berhasil ditangkap petugas, sementara teman pelaku bernama Sahbana melarikan diri," papar Irwansyah.

Kemudian petugas memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Iptu Irwansyah mengakhiri. (sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini