-->






Diduga Gunakan Hipnotis, Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Bergiliran

mediasergap.com | TANGGAMUS - Kerja keras personil Polres Tanggamus mencari pelaku tindak pidana pencabulan yang berinisial RH (33) terhadap 6 orang muridnya di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya tidak siasia.

Dalam keterangan press nya, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., melalui Kasat Reskrimnya Iptu Ramon Zamora, SH., Jumat (24/09/21) mengatakan tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka RH ditangkap bekerjasama dengan tim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, sebab RH bersembunyi di rumah temannya.

“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/09/21) saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH.

Disebutkan Iptu Ramon, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung memboyong RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 orang korbannya antara lain berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan RH saat korban-korbannya belajar mengaji di majelis milik tersangka, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempatnya, lantas saat menginap tersebut lah korban dibangunkan tersangka, selanjutnya RG melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian para korbannya dan hasil visum et repertum.

"Atas perbuatan pencabulan tersebut,  tersangka RH dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengakhiri keterangannya. (bbs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini