Tersangka dan sabu yang diamankan. (Foto: ist)
mediasergap.com | MEDAN - Tergiur mendapatkan upah Rp20 juta, Dedy Syahputra (24), ditangkap dalam kasus dugaan narkoba sebanyak 4 kilo sabu-sabu diamankan, Jumat (17/09/21) malam.
Dedi disergap tim Idik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di salah satu rumah makan Jalan Medan-Tanjungmorawa dan rencananya akan berangkat ke Palembang dengan menumpangi bus.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap berawal dari laporan masyarakat, ada seorang laki-laki yang akan mengantar sabu ke Palembang dengan menggunakan bus.
Menerima laporan itu, personil Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dengan menyisir ke sejumlah loket bus di Jalan Ringroad Medan hingga Jalan Tanjongmorawa. "Dilakukan penyelidikan dengan cara penyisiran ke setiap loket bus," terang dia, Minggu (19/09/21).
Dari penyisiran tadi, malam harinya, personil melihat ada bus yang sedang melaju di Jalan Medan-Tanjungmorawa. Kemudian, petugas pun menghentikan laju bus tersebut.
"Kita hentikan di salah satu rumah makan di jalan tersebut," ujar dia.
Setelah bus berhenti, petugas memeriksa setiap penumpang dan bawaannya. "Petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka. Selanjutnya tersangka disuruh mengambil tas bawaannya yang disimpam di bagasi bus," akunya.
Warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara tak berkutik setelah polisi memeriksa tas bawaannya yang berisi sabu seberat 4 kg.
Setelah diinterogasi, sambung Kabid, dia mengaku kalau sabu itu didapatnya dari pria bernama Ocin.
Selanjutnya, kata Hadi, Ocin menyuruh tersangka mengantarkan sabu seberat 4 kg ke Kota Palembang. "Dijanjikan diupah sebesar Rp20 juta," kata dia. (sya/red)
No comments:
Post a Comment