-->






Duo Maling Bongkar Kafe di Jalan Ringroad Medan

mediasergap.com | MEDAN - Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jalan Ringroad berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal, Selasa (14/09/21) sekitar pukul 21.00 WIB.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Sabtu (18/09/21) menerangkan adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, yang ditangkap di rumah ABD alias Konang, kata Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

"Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo yang terjadi, Sabtu (11/09/21)," ujar Roni.

Ia pun menyebutkan, yang mana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang-barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut.

"Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal segera melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian," terang Aiptu Rony.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang di dapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang.

Dipimpin Panit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda Bambang Wahid, lalu mendatangi rumah ABD alias Konang.

Namun saat akan diamankan, keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan mereka menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera di datangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif dan mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka.

“Keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka,” paparnya lagi.

Dikatakannya, dari rumah tadi petugas mengamankan barang bukti 2 speaker, alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol obeng, tang dan sepedamotor Beat.

"Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami,” pungkasnya mengakhiri. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini