mediasergap.com | TEBING TINGGI - Untuk penanganan penyebaran virus covid-19 personil gabungan polsek padang hilir berserta TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Tebing Tinggi melaksanakan Ops Yustisi penyekatan penggunaan masker di jalan Letjen suprapto kelurahan TebingTinggi lama kecamatan TebingTinggi kota, kota Tebing Tinggi Senin (27/09/21) pada pukul 9.00 wib s/d pukul 11.00 wib.
Pelaksanaan ops yustisi penyekatan penggunaan masker di pimpin oleh Kanit Provos Polsek Padang Hilir Aiptu S.A.C. Siagian dengan sasaran operasi bagi pengguna jalan raya baik sepeda motor roda 2, roda 3 dan roda 4 dan bagi setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto dalam siaran pressnya mengatakan kepada wartawan Senin (27/09/21) dengan humanis personil menghimbau bagi pengguna jalan dan bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan selalu menggunakan masker, sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kenderaan serta memberi masker agar warga senantiasa mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus covid -19.
Kemudian personil juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai instruksi gubernur sumatera utara nomor 188.54/26/inst/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Kegiatan ops yustisi melibatkan Polri 4 personil, TNI 3 Personil, Satpol PP 1 personil dan dari Dishub 3 personil.
Dalam pelaksanaan Kegiatan operasi yustisi masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya untuk memakai masker.
Hingga berakhirnya kegiatan operasi yustisi situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment