-->






Kades Supri Arianto Mengibul. Hafifuddin: "Surat Laporan Penghentian Pelaku Asusila Belum Ada Diterima Inspektorat"

Kades Kebun Berangir Supri Arianto bersama istri (kiri atas). Kedua pelaku asusila (kanan atas) dan tim awak mediasergap.com saat berada di kantor Inspektorat Labura. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Terkait hasil pemeriksaan investigasi tim inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut perihal laporan warga tentang digerebeknya 2 (dua) oknum perangkat desa yakni Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan dengan Retno Shinta Dewi, sebagai Kaur Keuangan Pemdes di Desa Kebun Berangir saat asyik melakukan aksi mesum kedua pelaku pada Kamis (19/08/21) lalu.

Akhirnya sang Kepala Desa Kebun Berangir Supri Arianto berdalih dengan mengaku telah membalas surat hasil temuan dalam menentukan 2 tersangka pelaku mesum di kantor desa yang salah satunya merupakan putri kandung dari sang kepala desa bernama Retno Shinta Dewi.

Saat hal ini ingin dipertanyakan kepada Plt Inspektorat Indra Paria ST di ruangannya, Jumat (24/09/21) mengatakan belum ada waktu saya memberi keterangan, saya sedang zoom meeting.

Namun keterangan kibul (bohong, red) Kades Supri Arianto akhirnya terkuak melalui keterangan Kasubbag Pelaporan Dinas Inspektorat Labura Hafifuddin SE, SAB.

Hafifuddin mengatakan bahwa surat balasan laporan untuk pemberhentian oknum pelaku asusila tersebut belum ada diterima Inspektorat.

"Ucapan Kades itu tidak benar, mana ada balasan laporan untuk pemberhentian oknum pelaku asusila di kantor desanya, kalau laporan lain tidak kita terima, selain laporan perhentian perangkat desa yang sudah dilakukan pemeriksaannya oleh tim inspektorat. Mengada ada saja kades itu," terang Kasubbag Hafifuddin. 

Diketahui, perbuatan mesum oleh kedua insan bukan muhrim tersebut sempat viral sehingga nama baik masyarakat Desa Kebun Berangir tercoreng dan membekas.

Menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, perbuatan tak senonoh antara Azharil Mukhtar Ritonga dengan Retno Shinta Dewi sering mereka lakukan di dalam kantor kepala desa tempat mereka bekerja. "Perlakuan pasangan mesum ini, sedikitpun merasa bersalah dan memikirkan bahwa fasilitas yang mereka gunakan untuk bermaksiat adalah milik negara," ujar sumber.

Akhirnya kasus ini dilanjutkan dengan investigasi dan pemeriksaan Dinas Inspektorat Labura yang surat hasil pemeriksaan sudah dikirim dan diterima oleh Camat Na IX X  Hariman S,Pd, Kadis DPMD Labura, Drs Sofyan Yusma dan Kepala Desa Supri Arianto.

Saat surat resmi Bupati melalui Dinas inspektorat ini dipertanyakan kepada Camat Hariman via WA nya, Jumat (24/09/21) tentang kenapa seperti diabaikan oleh Camat sebagai Pembina Desa Kebun Berangir? Namun pertanyaan tersebut tak jawab walau sudah dibaca Camat Hariman.(Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini