mediasergap.com | MEDAN - RS (24) pelaku pencurian 2 unit mesin outdoor AC Merk. Samsung pada Jumat (17/09/21), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jl. Babura Lama No. 8 Kel. Darat Medan diserahkan warga ke Polsek Medan Baru.
Laki-laki pengangguran ini mengaku berdomisili Jl. Merak Gg. Keluarga No. 8 Kel. Sei Sikambing B, Kota Medan, Sumut.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH membenarkan bahwa warga Jalan Babura Lama No 8 Kelurahan Darat, Kota Medan,telah menyerahkan pelaku pencurian 2 (dua) unit mesin outdor AC Merk Samsung di rumah korban Muhammad Syafii (48) warga Jl. Alfalah V No. 21 Kel. Glugur Darat I, Kota Medan.
"Kejadian berawal sekitar pukul 16.00 WIB saat 2 orang pelaku hendak mencuri mesin outdoor AC, diketahui warga dan diteriaki maling, mendengar teriakan warga kedua pelaku berusaha melarikan diri," kata Kanit Iptu Irwansyah, Senin malam (27/09/21) kepada awak media.
Dikatakannya, kemudian salah seorang dari pelaku dapat ditangkap warga dan mengaku bernama Riski Saragih serta teman pelaku panggilan Biring melarikan diri.
"Kemudian pelaku yang tertangkap tersebut diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawa pelaku berupa 2 buah isi out door AC dan mesinya, 1 kunci ring, 3 buah kunci pas dan 2 buah pisau," papar Kanit.
Irwansyah menambahkan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mengambil barang korban dengan memanjat tembok pagar rumah, kemudian merusak outdoor AC.
"Selanjutnya oleh petugas, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Irwansyah. (sabah/red)
No comments:
Post a Comment