-->






Ngaku Jadi Joki Curi Sepeda Motor, FK tak Berkutik Ditangkap Warga, 1 Temannya Buron

mediasergap.com | MEDAN - Petugas patroli Polsek Medan Baru memboyong tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial FK (32), Rabu (01/09/21) di Jl. Abdul Hamid No. 69, Kota Medan, Sumut sebelumnya ditangkap warga.

Dari tangan buruh bangunan yang merupakan warga Jl. Setia Luhur Gg. Budi No. 176 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia disita barang bukti dari kantong celana 1 (satu) buah Kunci T, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BK 2738 AHC.

Dalam keterangan persnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH menyebutkan ditangkapnya tersangka FK, karena laporan korban Sri Minarni (48) warga Jl. Abdul Hamid No. 69 Medan yang kecurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BK 2738 AHC.

"Peristiwa berawal pada hari  Rabu (01/09/21) sekitar pukul 11.05 Wib, saat itu korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor miliknya, ketika keluar dari gerbang pagar rumah, korban turun dan memarkirkan sepeda motornya dengan keadaan kunci lengket di sepeda motor," ungkap Kanit.

Kanit pun menyebutkan, tiba-tiba datang dari arah belakang korban, 1 (satu) orang pelaku yang sudah menaiki sepeda motor korban, dan berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut. 

"Melihat peristiwa tersebut, korban Sri teriak "maling...maling, saat itu pelaku FK berusaha melarikan sepeda motor korban, namun pelaku terjatuh dan berusaha dikejar dan berhasil ditangkap warga," papar Iptu Irwansyah.

Selanjutnya pelaku diamankan petugas patroli Polsek Medan Baru yang sedang melintas di seputar Jl. Abdul Hamid, Medan.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama temannya bernama Duan (buron) yang saat itu sedang menunggu diatas sepeda motor sambil mengamati di sekitar lokasi. Peran pelaku FK sebagai Joki yang mengambil sepeda motor korban.

"Atas tindakan pelaku, kita akan kenakan Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," ujar Kanit Reskrim Iptu Irwansyah mengakhiri. (sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini