mediasergap.com | TEBING TINGGI - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil meringkus tersangka pelaku curanmor yang berinisial RH (21) warga Jalan Tusam II, Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Prop. Sumut.
Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Muliono melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (03/09/21) menjelaskan, terduga pelaku RH ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (27/08/21) sekitar pukul 19.00 wib, di Jalan Tusam II, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir. "Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi No.LP/B/22/IX/2021/SPKT/ polsek padang hilir/polres Tebing Tinggi tanggal 3 September 2021," ungkap Agus Arianto.
Sebut Iptu Agus, dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 4232 NAM dengan nomor mesin: JBN1E-1043379 dan nomor rangka: MHIJBN117EK043355 yang kini sudah diamankan di Polsek Padang Hilir guna proses lebih lanjut.
"Kepada polisi korban Kindo Togatorop menjelaskan, pada hari Jumat (27/08/21) sekitar pukul 19.00 WIB sedang berada di rumah, korban mendengar suara seperti ada orang yang menggeser sepeda motornya dari teras depan rumah," ujar Agus Arianto.
Saat itu, lanjut Iptu Agus, anak korban, Adiary Malasat Togatorop spontan keluar untuk melihatnya. Alangkah terkejutnya dia saat melihat seorang laki-laki sedang mendorong sepeda motor Honda Supra X 125 milik ayahnya yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah. Kemudian anak korban pun langsung mengejar pelaku sambil berterik maling.
Mendengar teriakan tersebut pelaku RH meninggalkan sepeda motor yang sempat didorongnya sekitar 15 meter, dan langsung melarikan diri. "Atas kejadian ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment