mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi gencar suarakan himbauan protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dalam melaksanakan operasi yustisi.
Hal ini dikatakan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, dibawah pimpinan Wakapolsek Padang Hulu Iptu N Simanjuntak bersama 7 personilnya dan 1 personil Dishub Kota Tebing Tinggi laksanakan Operasi Yustisi di Simpang BRI Lama, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Rabu (08/09/21) pukul.09.00 WIB.
"Operasi Yustisi terus disuarakan namum masih ada saja didapati 2 orang warga saat keluar rumah tidak menggunakan masker, terhadap kedua orang tersebut diberikan tindakan berupa pengucapan Pancasila," ujar Kasubbag Humas.
Ia pun mengatakan, personil Polsek Padang Hulu dengan humanis mengingatkan kepada masyarakat yang melintas maupun para pelaku usaha di sekitar giat operasi yustisi tersebut dengan ketentuan yang berlaku sepertin Instruksi Mendagri No.26 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1.
Instruksi Gubsu No.188.54./20/inst/2021 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
"Giat Operasi Yustisi dapat mengingatkan masyarakat, betapa pentingnya mematuhi disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai serta dapat mencegah penyebaran virus Covid-19," tutup Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment