mediasergap.com | TEBING TINGGI - Polsek Bandar Khalifah Polres TebingTinggi menggelar kegiatan Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (13/09/21).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyampaikan bahwa operasi yustisi ini melibatkan 4 personil dari Polri, 3 personil dari TNI dan 3 personil dari kecamatan.
Operasi Yustisi di laksanakan di Kecamatan Bandar Khalifah yang dipimpin oleh Waka Polsek Bandar Khalifah Iptu S Sinaga, di Desa Pekan Kecamatan Bandar Khalifah.
Dalam operasi yustisi tersebut masih di temukan masyarakat Pengendara Sepeda Motor roda 2 dan 3 yang Melintas di jalan yang tidak menggunakan masker, kemudian personil melakukan teguran kepada anggota masyarakat yang tidak mengunakan masker, secara humanis.
“Di samping itu masih kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari Penularan Penyebaran Virus Covid -19,” jelas Kasubag Humas.
Selanjutnya personil memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau Pengendara Sepeda Motor Roda 2 dan 3 yang melintas di jalan mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 23 /inst/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 di Sumatera Utara dan Instruksi Menteri No 13.
"Kemudian personil Polsek Bandar Khalifah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan usaha tempat hiburan pada pukul 21.00 WIB dan memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment