mediasergap.com | BATU BARA - Personil Polsek Labuhan Ruku bersama personil gabungan Polres Batubara melakukan Operasi Yustisi secara stasioner dan membagikan masker kepada masyarakat yang melanggar Prokes di jalan Imam Bonjol Kecamatan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, Sabtu (04/09/21).
Operasi Yustisi itu dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat di dampingi Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batubara IPDA H. Pakpahan dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes tidak memakai masker dan pengaturan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Operasi Yustisi tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri No 20 tahun 2021tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid 19 ditingkat desa dan kelurahan.
Adapun pelanggar Prokes yang terjaring pada Operasi Yustisi tersebut diberi teguran secara lisan sebanyak 15 orang, tindakan fisik sebanyak 5 orang, dengan melakukan push up 20kali / orang serta sanksi sosial. (Dani/red)
No comments:
Post a Comment