mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika saat sedang berada di Hotel Mora Kampung Rao Tebing Tinggi, Rabu siang (08/09/21).
Pelaku yang berinisial RS alias Duan (35) berprofesi sebagai pedagang warga Jalan Sakti Lubis Linkingan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatam Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan GBA alias Bil (18) beralamat di Jalan Ir.H.Juanda Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi keduanya diamankan Satnarkoba polres Tebing Tinggi di lantai 2 kamar A Hotel Mora di jalan Sakti lubis No.9 Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku berupa 11 (sebelas) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (11/09/21) menyebutkan pada hari Rabu lalu (08/09/21) sekitar pukul 15.30 wib, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mora Jalan Sakti Lubis No.9 Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana narkotika.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dicurigai yaitu kamar A lantai 2 dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Duan dan Bil.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku, saat petugas masuk dan melihat Duan membuang sesuatu benda menggunakan tangan kirinya. Lalu salah satu petugas langsung mengecek barang yang dibuang Duan tersebut ternyata 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan," ujar Kasubbag.
Kemudian petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tersebut, sembari dilakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai kamar hotel dan sebuah handphone.
Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment