-->






Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Transaksi Sabu di Kampung Nelayan

mediasergap.com | BATUBARA - Maraknya peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Selasa, (31/08/21) sekitar pukul 12.30 Wib.

Saat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP ada sekitar 9 (sembilan) orang di lokasi tersebut, dan 4 (empat) orang diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. 

Namun Dani (40) warga Jalan Beringin Desa Bogak salah satu dari keempat yang mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai dengan berenang, sekitar pukul 17.00 Wib ditemukan oleh warga dan  petugas Satpol Airud Tanjung Tiram dalam keadaan terapung di Sungai Kiri Batu Bara Desa Pahlawan dan kondisinya telah meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP S. Tarigan membenarkan akan penggerebekan tersebut.

"Benar ada penangkapan kasus Narkoba dan sedang kita kembangkan," jawabnya melalui Via WhatsApp.

Adapun kronologis kejadian yang meninggal salah satu dari ke empat orang yang kabur (Red) lari ke kapal nelayan lalu di kejar petugas namun Dani tidak mau berhenti bahkan tetap berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai, dengan berenang sambil memegang plastik.

Dan saat itu petugas  memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil mengucapkan 'jangan lari, kembali aja' namun Dani tidak mengindahkan perintah petugas dan turus berenang untuk berusaha melarikan diri.

Melihat hal tersebut membiarkan Dani lolos dari kejarannya dan kembali bergabung dengan anggota Satres Narkoba yang sedang menggerebek di TKP.

Dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni, Mamet Hijrah (30) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, Fajar (18) seorang nelayan warga Dusun VIII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Ijuk (20) seorang petani warga Dusun IX Desa Perupuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Diketahui ketiga pelaku yang tertangkap tangan ini, saat itu sedang berada di dalam rumah Warung kopi milik Amat Olang yang berlokasi di Dusun VII Desa pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto 4,35 gram, 1 buah dompet tempat menyimpan narkotika shabu, 1 ( satu) buah kaca pirek  yang didalamnya terdapat lekatan narkoba sabu dengan berat 1.35 gram, dan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek. Ketiga orang pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Selanjutnya di luar rumah di lokasi tersebut juga turut diamankan 2 (dua) orang lainnya yakni Suhendrik (26) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, bersama Al Amri Sinaga (26) nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti ini dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 


Untuk diketahui pelaku yang sempat melarikan diri sehingga didapati tewas itu saat ini telah diserahkan ke pihak keluarga nya di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram untuk disemayamkan, dan pihak keluarga telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa kejadian tersebut karena hal ini bukan kesalahan dari petugas. Dan dari diri korban tidak ada ditemukan luka tembak ataupun luka lainnya. (Dani)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini