-->






Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Pengendali Narkoba dari Lapas

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing, Jum'at sore (03/09/21) melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dari dalam Lembaga Pamasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Z als Ipad (19) warga Desa Geringging Baru Kec. Sentajo Raya, Kab.Kuansing dan RA als Renal (27), warga Desa Kampung Baru Sentajo, Kec. Sentajo Raya, Kab.Kuansing.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 53 paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) pelastik bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold, dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ.Nababan SH.,MH mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan dari informasi  masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, 

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kec. Sentajo Raya kemudian mengamankan pelaku Z als IPAD, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di belakang rumah tepatnya di dalam tas warna Pink.

Saat petugas melakukan interogasi terhadap Z als IPAD dan diketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut  dikendalikan RA als RENAL dari dalam Lapas Teluk Kuantan.

Mendapat keterangan dari Z, Tim Opsnal  mendatangi Lapas Teluk Kuantan dan  dengan bantuan pihak Lapas, pelaku RA Als RENAL bersama barang bukti 1 (satu) unit Hp merk POCO M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Dan terhadap para pelaku pasal yang akan diterapkan  adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,"tutup Jontara.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini