mediasergap.com | BATU BARA - Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19, Personil Gabungan Polres Batu Bara gencar melakukan Operasi Yustisi secara Stasioner bersama Polsek Labuhan Ruku di Jalan Imam Bonjol, Labuhan Ruku, Kab. Batu Bara, Sumut, Rabu (08/09/21).
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda H. Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker dan tidak menjaga jaraknya.
Dilakukan Operasi Yustisi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa Dan Kelurahan
Begitu juga, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat menyampaikan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes diberi tindakan dengan mengucapkan isi Pancasila.
Setelah memberikan sanksi ringan kepada para pelanggar, para personil selanjutnya membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi tersebut yaitu, memberikan teguran secara lisan sebanyak 15 kali, tindakan fisik sebanyak 5 Orang dengan melakukan Push Up sebanyak 10 kali.
Hadir, AKP Ir. Jagani Sijabat, Kanit Turjawali Lantas Polres Batu Bara Ipda H. Pakpahan Personel Polres Batubara dan Polsek Labuhan Ruku. (Dani/red)
No comments:
Post a Comment