-->






Takut Jadi Temuan, Kadis PMD Labura Diduga Akali Perbaikan LPj Bumdes Desa Kebun Berangir

mediasergap.com | LABURA - Takut mendapat temuan dan dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan mark-up penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020 sekitar + Rp.478.350.000 oleh kepanitiaan Bumdes Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labura mengakali perbaikan administrasi Laporan Pertanggungjawab (LPj) Bumdes Desa Kebun Berangir.

Aneh, meskipun tahun anggaran  dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana alokasi kucuran dana Bumdes Desa Kebun Berangir telah berlalu tahun anggarannya, namun akibat penggunaan dana ini mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan dan belum memberi manfaat apapun bagi warga desa maupun tambahan kepada Pemkab sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pembelian mobil truck colt diesel bekas maupun teratak peralatan pesta.

Karena akibat mulai ributnya warga melalui adanya pemberitaan tentang kejanggalan kejanggalan kucuran anggaran yang diterima Bumdes, akhirnya Kadis PMD Labura Drs Sofyan Yusma M,Si diam diam memanggil secara resmi seluruh petinggi Bumdes dalam acara klarifikasi dan perbaikan kembali administrasi laporan pertanggung jawaban keuangan Bumdes Desa Kebun Berangir.

Ketika masalah hasil pemanggilan ini hendak dikonfirmasikan kepada Sukandar selaku Direktur Bumdes, Jumat (17/09/21) melalui WhatsAppnya, namun tidak membalas. 

Kemudian awak media juga mencoba ingin mengkonfirmasi masalah pemanggilan secara langsung kepada Kadis PMD Labura  Drs Sofyan Yusma di kantornya Jumat (17/09/21), namun tidak berada di tempat.

Salah seorang Staf DPMD Labura yakni Kasi Pemberdayaan Masyarakat Abdul Manan yang ditemui diruangannya, mengatakan, pak Kadis sedang ada acara di luar. "Memang benar ada undangan pemanggilan secara resmi dari pak Kadis kepada Kepengurusan Bumdes Desa Perkebunan Berangir, Rabu (15/09/21) lalu. Yang hadir Ketua Bumdes Sukandar dan Bendaharanya Husinsyah," ungkap Abdul Manan.

Disebutkannya, maksud dipanggilnya mereka kemari atas undangan klarifikasi terhadap pemberitaan anggaran Bumdes mereka. "Makanya kedatangan mereka kemari adalah upaya membantu administrasi laporan pertanggungjawaban mereka dalam penggunaan dana Bumdes yang mereka kelola di tahun 2019 dan 2020 agar tidak ada temuan lagi, maka kita bantu memperbaikinya," terang Abdul Mannan kepada mediasergap.com, Jumat (17/09/21)

Ketika dilanjutkan dengan pertanyaan, kenapa anggaran sudah berlalu beberapa tahun kok masih dipanggil untuk memperbaiki laporannya.

Kasi Pemberdayasn Masyarakat ini menuturkan, kami cuma mengajari mereka agar administrasi mereka bisa bagus tak ada temuan temuan lagi nantinya, apalagi inikan sudah ada pemberitaannya tentang penggunaan alokasi dana ke Bumdes.

"Intinya kita hanya membantu perbaikan administrasi mereka saja sesuai panggilan surat resmi pak Kadis," jelas Abdul Manan polos.

Sementara di tempat terpisah, Bambang Pd S,Pd, Ketua Organisasi Bidang Pemerhati Masyarakat Desa dan Pendidikan LSM Sidik Perkara mengatakan bahwa unsur kesengajaan melakukan perbaikan anggaran desa yang sudah berlalu adalah melanggar aturan.

"Karena anggaran desa dikelola berdasarkan aturan tahun kalender berjalan sejak 1 Januari hingga akhir Desember. Serta asas dalam penggunaan dana desa harus transparan, akuntabilitas serta tertib administrasi pada penggunaan alokasi kucuran dana desa," ujar Bambang.

Nah untuk itu, lanjut Bambang, apabila nantinya ada temuan dari salah satu lembaga masyarakat dan melaporkan masalah temuan ini, bila ada tindak pidananya maka tinggal aparat penegak hukum mau tidaknya menindak lanjuti hal ini.

"Melihat sikap kebijakan DPMD Kabupaten Labura melakukan pemanggilan untuk membantu memperbaiki administrasi terkait LPj penggunaan dana Bumdes yang sudah berlalu tahun anggarannya. "Saya rasa ini hal yang mengada ada, sebab laporan ini hak mutlak administrasi panitia Bumdes, kok bisa DPMD membuat aturan untuk memperbaiki LPj mereka, berarti laporan itu banyak masalahnya sehingga mereka dipanggil ke kantor DPMD. Ini sudah menyalahi aturan yang ada," kata Bambang menambahkan.

"Tapi mungkin Kadis PMD Labura ingin dijadikan Dewa penyelamat bagi Bumdes-Bumdes yang bermasalah di Labura ini," pungkas Bambang dengan tegas. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini