mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus seorang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu sore (16/10/21) sekitar pukul 14.30 WIB, disalahsatu rumah kosong yang berada di Jalan Gurami, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang.
Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa siang (19/10/21), mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial HK alias Alim (33) warga Jalan Gurami No.35, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dilakukan pada Sabtu sore (16/10/21) sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Gurami, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang.
Petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram, turut disita barang bukti lainnya berupa beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing dan 1 buah botol bekas CDR.
Pelaku ditangkap di depan rumah kosong. Dari hasil pengeledahan yang dilakukan oleh petugas di bawah meja yang berada tepat didepan pelaku ditemukan 1 buah botol CDR yang berisi 2 bungkus diduga sabu beserta barang bukti lainnya.
"Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terang Iptu Agus Arianto.
"Akibat dari perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment