-->






23 Kg Sabu dari Tanjungbalai Gagal Edar di Medan. 8 Orang Tersangka Diamankan

mediasergap.com | MEDAN - Penyeludupan sabu seberat 23 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China dibawa dari Tanjungbalai berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan, pada 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Delapan orang diamankan. Satu di antaranya seorang wanita. Para tersangka yang ditangkap itu adalah kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10/21)

Adapun pelaku yang diringkus yakni S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Sementara FS (42) dan EA (34) warga Batubara. Dari tangan para tersangka, polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba, tapi juga menyita satu unit senjata api jenis revolver.

"Penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinisial S (22). Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya," ujar Riko.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka berinisial GS (43) yang membawa 1 Kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu tersangka lainnya berinisial MJ kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

"Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September ada tiga kali penindakan," paparnya.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SNU (30). Dari tangan SNU itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram. Lalu dilakukan penindakan kembali di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

"Selanjutnya petugas mengamankan I (47) dan barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian pada 11 Oktober, petugas mengarah ke Kabupaten Batubara. Hasilnya, petugas menciduk FS (43) dan EA (34) warga Batubara," sebutnya.

Dari kedua tersangka ini petugas menyita barang bukti 1 karung goni beras berisi 22 Kg sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total barang bukti sabu yang disita sebanyak 23 kilogram," jelas Riko.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(sbh/cnn/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini