-->






5 Paket Proyek DAK Dirubah Jadi APBD 2021 Ini Numpuk di SMPN 1 Aek Ledong Asahan

mediasergap.com | ASAHAN - Unik! Sebanyak 5 (lima) paket proyek bersumber dari APBD Tahun 2021 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dipimpin Kepala Dinasnya Drs Sofian M,Pd menumpuk dalam satu sekolah terdiri dari pekerjaan melalui Penunjukan Langsung (PL) dan tender pelelangan.

Penumpukan paket proyek yang diluncurkan Dinas Pendidikan Asahan ini dapat ditemukan di SMP Negri 1 Aek Ledong Desa Ledong barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Adapun pekerjaan 5 paket proyek tersebut masing-masing berasal dari kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), namun pada papan informasi tertera APBD Tahun 2021 untuk pengerjaan antara lain:

1. Rehabilitas sedang / berat ruang kelas dengan menelan anggaran sebesar Rp.197.300.000, dan sebagai pelaksana CV Safvia akhir masa kontrak 19 Oktober 2021.

2. Rehabilitasi sedang/ berat perpustakaan sekolah APBD TA 2021 senilai Rp.103.300.000 oleh CV. Pardengganan. selesai 19 Oktober 2021.

3. Rehabilitasi sedang / berat  ruang guru kepala sekolah senilai  Rp.123.300.000 pelaksana CV Tito Mandiri, selesai 30 Oktober 2021.

4. Pembangunan Laboratorium Komputer dana APBD TA 2021, pelaksana oleh CV Rezeki Kita Bersama, selesai 15 Nopember 2021.

5. Tak kelihatan papan informasinya, proyek untuk Rehabilitasi Ruang Praktikum Laboratorium IPA.

Hasil investigasi mediasergap.com di lapangan yang beberapa kali ke lokasi proyek Dinas Pendidikan Asahan tersebut, hingga Minggu (31/10/21), ditemukan ada dua kegiatan yang telah rampung pekerjaannya yakni pembangunan ruang Laboratorium komputer dan Laboratorium Praktikum IPA.

Sedang untuk 3 pekerjaan rehabilitasi walau sudah melewati masa kontrak kerja, hingga berita ini diturunkan masih terlihat  dilakukan pekerjaan atas beberapa paket proyek rehab penunjukan langsung di SMPN 1 Aek Ledong.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Kab. Asahan M. Yusuf bersama timnya saat sedang turun ke lokasi, Selasa (26/10/21) lalu mengatakan, kami kemari cuma mau meninjau hasil pengerjaan proyek.

"Mengenai dananya memang dari DAK, tapi sudah masuk bisa disebut menjadi Dana APBD, makanya di plank proyek disebutkan dana APBD saja. Dan setiap ada keterlambatan, maka kita akan tetap kenakan denda, kalau lewat 10 hari maka boleh di adendum," jelas M Yusuf.

Saat dipertanyakan tentang perencanaan atas 5 paket proyek di sekolah ini, kenapa harus dipecah tidak dijadikan satu saja pada paket tender, agar program rencana sampai pengadaan peralatan laboratorium bisa tuntas, Kabid M.Yusuf berlalu menghindari awak media seperti enggan menjawab. Dan ketika awak media meminta nomor handphone, sang Kabid ini pun tak memberinya.

Permendikbud No. 5 tahun 2021

Sementara di tempat terpisah, Ketua Koordinator Labuhanbatu Raya - Asahan  LSM Sidik Perkara Sumut, Bambang Pridilianto S,Pd mengatakan, mencermati hal ini apalagi penggunaannya kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 dengan lokasi proyek di SMPN 1 Aek Ledong meski sudah melewati tenggang waktu, masih ada dalam tahap pekerjaannya padahal ini paket ringan dengan penunjukan langsung.

"Di lapangan bisa dilihat adanya ruang komputer, ruang praktikum dan ruang perpustakaan selayaknya tiga paket ini harus tuntas dengan sarana prasarananya  dengan luncuran anggaran DAK di SMP ini," ujar Bambang saat ditemui mediasergap.com, Minggu (31/10/21). 

Nah, lanjut Bambang, pertanyaannya  apakah pembangunan ini sudah sesuai apa tidak, dengan Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Juknis dan reguler yang mempunyai strategi pemenuhan sarana dan prasarana sekolah secara tuntas.

"Menilik hasil pantauan kami, kegiatan ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, mana lagi tim kami menemukan adanya ruangan yang kondisinya masih baik tapi ikut direhab," imbuhnya.

Menurut Bambang, seharusnya Dinas Pendidikan Pemkab Asahan yang dipimpin Kadisnya Drs Sofian, M,Pd ini, harus ikut melibatkan Dinas PUPR sebagai penilai kelayakan gedung sesuai yang diatur dalam Permendikbud tersebut.

"Yang jelas, tidak ada strategi dalam program pembangunan proyek ini, hanya terkesan sekedar membelah-belah proyek menjadi beberapa proyek, ini sangat disayangkan karena tidak tuntas programnya," kata Bambang lagi.

Bambang menambahkan, begitu juga bagi rekanan yang sudah dipercaya mendapat paket penunjukan langsung. "Bila pekerjaan ringan seperti ini saja tak mampu selesai dalam masa waktu kontraknya, maka harus diberi sanksi dengan melakukan pemutusan kontrak, dan jangan lagi diberi kepercayaan di masa yang akan datang atau dengan kata lain Blacklist perusahaan ini," pinta Bambang dengan nada tegas. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini