-->






76 Kg Sabu Ditemukan Hanya 57 Kg Dilaporkan. Ini Kronologinya!

Ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai bersama 3 gembong narkoba saat dipindahkan ke Kejari Tanjungbalai- Asahan.(Foto: ist)

mediasergap.com | TANJUNGBALAI - Wow! Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sumatera Utara kembali kecolongan. Sebab 11 bintara dan perwiranya di Polres Tanjungbalai serta tiga gembong narkoba terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapan.

Keterlibatan para perwira dan bintara ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan. 

Saat ini berkas kasus ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani jaksa, dan ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (01/10/21), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com. 

Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

11 Polisi dan Gembong Narkoba

Kasi Intelijen Kejari TBA ini mengungkapkan terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg. 

Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

6 Kg Sabu Disisihkan

Saat dalam perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp.250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

5 Kg Sabu Dijual Rp.1 Miliar

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (kpsc/red)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini