-->






Aksi Irvan Mencuri Kabel Listrik di Rumah Kosong Dihentikan Warga

mediasergap.com | MEDAN - Terduga pelaku pencurian 80 meter kabel listrik berinisial Ir alias Irvan (32) diamankan warga saat beraksi pada hari Sabtu (16/10/21) sekitar pukul 01.30 Wib, di bangunan rumah kosong yang sedang dibangun di Jl. Subur II Gg. Mejuah-Juang Kel. Sari Rejo Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.

Saat digeledah dari tangan buruh bangunan yang merupakan warga Jl. Cinta Karya Gg. Pantai No. 28 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia disita barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan. 

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH yang diwakili Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH mengungkapkan ditangkapnya pelaku Irvan karena adanya laporan dari korban Erwin (54) warga Jl. Subur II Gg. Mejuah-Juah Medan Polonia ke Mapolsek Medan Baru yang sebelumnya ditangkap warga saat beraksi.

"Kejadian pencurian sekitar pukul 01.00 Wib, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling," ujar Iptu Irwansyah, kepada awak media, Kamis (21/10/21).

Selanjutnya, terang Irwansyah, korban bersama warga mendatangi rumah korban, dan ternyata benar rumah yang dibangun korban yang memiliki tiga pintu telah dimasuki maling. "Kemudian korban Erwin bersama warga melakukan pencarian terhadap pelaku, dan pelaku Irvan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan," terang Kanit Irwansyah.

Selanjutnya pelaku Irvan diboyong warga dan diserahkan ke Polsek Medan Baru. 

Lebih lanjut, Kanit Irwansyah mengatakan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik Erwin. "Yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2021 mengambil 75 meter kabel listrik kemudian pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel listrik sebanyak 5 meter, namun diketahui warga. 

"Pelaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp.170.000," kata Irwansyah.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," teranc Kanit Reskrim Iptu Irwansyah mengakhiri. (sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini