mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penyekatan penggunanaan masker penanganan penyebaran virus covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung.
Kegiatan operasi yustisi yang berlangsung pada Minggu pagi (17/10/21) pukul 09.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Saat gelar Operasi Yustisi melibatkan personil gabungan diantaranya, 4 Personil Polri, 2 Personil TNI, 2 Personil Sat Pol PP dan 2 Personil Dishub.
Sasaran kegiatan Operasi Yustisi tersebut petugas memberikan himbauan dengan humanis kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan bagi pengunjung yang tidak memakai masker agar segera meninggalkan tempat guna untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.
Selain dari itu petugas juga menghimbau kepada warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah agar tetap mengunakan masker dan bagi pengguna jalan raya baik Sepada Motor Roda 2, 3, dan 4 serta Pejalan Kaki Yang Melintas saat gelar operasi yustisi menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
Kemudian bagi warga masyarakat maupun pengguna jalan raya saat melintas yang kedapatan tidak menggunakan masker, oleh petugas diberikan peringatan dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kenderaan serta petugas memberikan masker agar warga senantiasa mematuhi Protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Dalam pelaksanaan gelar operasi yustisi, petugas masih saja menemukan masyarakat penggendara sepeda motor roda 2,3, dan 4 yang melintas dijalan yang tidak memakai masker serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran virus covid-19.(Ajs/red)
No comments:
Post a Comment