-->






Curi HP di Warung Boba, AS Diamankan Warga

mediasergap.com | MEDAN - AS (53) warga Jl. Murni No.13-C Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal ini terancam hukuman 7 Tahun Penjara.

Pasalnya, pria buruh bangunan ini kedapatan warga saat melakukan pencurian 1 (satu)  unit HP Merk Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam,  dari dalam warung boba Jl Darussalam No. 57 Medan pada Jumat (24/09/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa penangkapan ini dibenarkan Plt Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH yang mengatakan, ditangkapnya AS berkat bantuan warga, dan atas laporan korban Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jl. Kapten Muslim Gg. Jawa No. 31 Medan ke Polsek Medan Baru.

"Kejadian berawal, saat itu korban sedang berada di warung tempat ia bekerja, dan meletakkan HP diatas meja. Kemudian korban membersihkan halaman warung, namun tiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam," kata Kanit, Selasa (05/10/21) kepada wartawan.

Iptu Irwansyah pun melanjutkan, kedatangan 2 pelaku tersebut, korban menyangka hendak membeli minuman Boba, kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu diatas seped motor. 

"Saat itulah, pelaku langsung masuk ke dalam warung korban dan mengambil HP yang berada diatas meja warung, melihat kejadian tersebut korban teriak maling..maling, warga yanh mendengar teriakan korban, spontan mengejar kedua pelaku, dan salah seorang pelaku yang mengambil HP dapat diamankan warga dan teman pelaku melarikan diri," papar Irwansyah.

"Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui mengambil HP korban. Selanjutnya pelaku diboyong warga ke Mapolsek Medan Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim mengakhiri. (sabah/red)

.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini