-->






Curi Sepmor dan Dijual Rp.1.750.000, Zuki Diringkus Tekab Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Tekab Polsek Medan Baru meringkus pelaku berinisial BMZ alias Zuki (31) yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat Pop warna Merah Nopol.:  BK 5143 AFU pada Kamis (19/08/21) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jl. Jamin Ginting Gg. Sarmin No. 37 Padang Bulan Medan.

Juru parkir (Jukir) yang warga Jl. Jamin Ginting Gg, Golf No. 76 P. Bulan Medan ini ditangkap atas laporan korban William Thomoteus Tarigan (31) warga Jl. Bunga Turi V LK. II Kel. Sidomulyo Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Dalam keterangan kepada wartawan, Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH membenarkan penangkapan BMZ alias Zuki pelaku pencurian sepeda motor milik William Thomoteus Tarigan.

"Saat itu sekitar pukul 03.30 WIB, korban William Thomoteus Tarigan kembali ke rumah kosnya usai membeli nasi goreng, dan memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah kos lalu korban istirahat tidur," papar Iptu Irwansyah.

Pada pukul 06.00 WIB, lanjut Iptu Irwansyah, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan mengatakan “dimana sepeda motor mu?”, mendengar pertanyaan tersebut lalu korban mengecek di parkiran rumah kos, dan memang benar sepeda motor miliknya sudah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Medan Baru. 

"Atas laporan korban, selanjutnya petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Zuki sedang berada di Jl Jamin Ginting dekat Pajak Sore P. Bulan Medan, tak menunggu lagi, petugas langsung menuju ke alamat yang di maksud," ungkap Kanit.

Lebih lanjut, Kanit mengungkapkan, petugas yang menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku Zuki ditemukan 2 buah HP Android warna hitam dan putih merk Samsung dan redmi. 

Selanjutnya tersangka Zuki dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi petugas, pelaku Zuki mengakui bahwa pelaku berperan membantu mendorong sepeda motor korban dan teman pelaku panggilan KIBO berperan mengambil sepeda motor korban dengan mematahkan stang sepeda motor dan menjualnya dengan harga Rp.1.750.000, hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," pungkas Kanit Iptu Irwansyah Sitorus.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini