pediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang berinisial PA alias Bobi (41) Warga Jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Selasa (26/10/21) sekitar pukul 00.15 wib, dari kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/21) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap PA.
PA tangkap petugas diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku diamankan petugas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika dan kemudian ditindak lanjuti oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi," kata Agus.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap PA alias Bobi petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,85 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong serta 1 lembar KTP yang diakui PA adalah miliknya.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lebih lanjut," ujar Agus.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment