-->






IRT Pengedar Sabu Ini Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

pediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang  berinisial PA alias Bobi (41) Warga Jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga  tindak pidana penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu, pada Selasa (26/10/21) sekitar pukul  00.15 wib, dari kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/21) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap PA. 

PA tangkap petugas diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis sabu oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

"Pelaku diamankan petugas berkat  adanya informasi dari masyarakat  tentang  peredaran gelap Narkotika dan kemudian ditindak lanjuti oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi," kata Agus.

Dari penangkapan dan penggeledahan  terhadap PA alias Bobi petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,85 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong serta 1 lembar KTP yang diakui PA adalah miliknya.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lebih  lanjut," ujar Agus.

"Atas perbuatannya pelaku  diancam dengan  Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini