-->






Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan Pimpin KRYD Dalam Operasi Yustisi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 dipimpin oleh Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan Ipda TP Dananik di Wilkum Polres Tebing Tinggi, Minggu malam (10/10/21) pukul 21.00 WIB.

Personil gabungan yang  dilibatkan saat gelar kegiatan tersebut diantaranya, 4 Personil Polri dan 1 Personil TNI.

Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi adalah para pemilik usaha toko, kedai/warung yang beraktivitas berdagang, dan juga masyarakat pengendara Sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Para Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam kegiatan itu petugas gabungan Operasi Yustisi memberikan himbauan secara humanis serta membagikan masker kepada masyarakat pengendara Sepeda Motor, dan  mengingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai  penularan Virus Covid-19.

Bagi para pelaku usaha petugas menghimbau, agar para wira usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas dan jam operasional usahanya sesuai Surat Instruksi  Pemerintah RI dan mematuhi ketentuan sesuai Surat INMENDAGRI Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 serta Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 dan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung dari Tgl. 9 Agustus 2021 s/d Tgl. 23 Agustus 2021.

Kemudian kepada pelaku usaha petugas memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui serta mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB. "Apabila tidak mengindahkan sesuai dengan ketentuan akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," terang Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan Ipda TP Damanik. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini