mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Untuk penanganan penyebaran virus Covid - 19 Kanit Sabhara Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Aiptu RH. Sinaga pimpin pelaksanaan kegiatan operasi yustisi pada Jumat malam (08/10/21) sekitar pukul 20.30 WIB.
Personil gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut diantaranya, 3 Personil Polri dan 4 Personil Satgas Covid 19 Kecamatan Rambutan.
Sasaran Operasi Yustisi adalah di wilayah Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan didatangi oleh petugas Personil Gabungan Operasi Yustisi diantaranya, pelaku usaha TST Pak Ucok di Jalan Iklas dan King Sport Coffe di Jalan Taman Bahagia, beserta Odong-odong Pak Camel Jalan Taman Bahagia.
Personil gabungan Operasi Yustisi memberikan himbauan terhadap para pelaku usaha agar menutup usaha tempat hiburannya hingga batas waktu pada pukul 22.00 Wib dan memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Kemudian petugas memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment