-->






Kasek SMPN 1 Aek Ledong: "Dana BOS Boleh Digunakan untuk Bangunan Fisik"

mediasergap.com | LABURA - Meskipun diketahui telah  menyalahi aturan dalam pengelolaan penggunaan kucuran dana BOS, namun Halomoan Sianturi S,Pd M,Si, Kepala Sekolah (Kasek) SMP N 1 Aek Ledong Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tetap bersikeras mengatakan bahwa diperbolehkan menggunakan kucuran dana BOS untuk keindahan bangunan sekolah yang dikelolanya.

Seperti pembuatan pekerjaan bangunan permanen pagar sekolah sepanjang +80 meter di kiri kanan jalan masuk ke sekolah tersebut.

Kasek H.Sianturi mengatakan, bahwa kita sebagai Kasek harus bijak dalam melakukan pengelolaan kucuran  dana BOS, dan boleh menggunakan dana Bos untuk sarana dan prasarana, juga bangunan fisik seperti pembuatan pagar, ini selagi itu untuk keindahan sekolah.

"Sebenarnya pembuatan pagar ini, merehab bangunan pagar lama yang tumbang dan biayanya pun cuma sekitar Rp.10 juta saja, dan ini memang tanah jalan milik Sekolah jadi kita perbaikilah," papar Kasek Sianturi, kepada mediasergap.com di halaman sekolah, Senin (25/10/21)

Sementara perihal penggunaan dana BOS ini, Wakil Ketua (Waket) LSM Sidik Perkara Labura Bambang Pridilianto S,Pd Senin (25/10/21) mengatakan, menurut sepengetahuan saya ini kebijakan yang mengada-ada, sebab semua kucuran dana pemerintah ada aturan mainnya.

"Apalagi kebijakan pemerintah tentang kucuran dana BOS merupakan tentang Merdeka Belajar yang diluncurkan Mendikbud di akhir tahun 2019 lalu. Semestinya, kepala sekolah yang paling mengerti tentang aturan tata kelola dalam penggunaan dana BOS," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan, ia juga harus tetap berpegang pada petunjuk tekhnis (juknis) yang mengacu kepada Permendikbud no 8 tahun 2020.yakni tentang petunjuk pengelolaan dana BOS Reguler.

"Ada 14 macam yang diperbolehkan menggunakan dana BOS dan 16 macam yang dilarang, salah satunya membuat bangunan fisik, baik rehab kecil atau besar," jelasnya.

Nah, lanjut Bambang, apabila kepala sekolah menggunakan dana BOS membuat pagar dengan dalih untuk keindahan yang menelan anggaran sebesar Rp.10 juta, jelas kebijakan ini telah melanggar dan bertentangan dengan Permendikbud tahun 2020.

"Kasus ini akan kita tindaklanjuti dan laporkan ke Dinas Pendidikan terkait atau inspektorat Asahan, kalau perlu ke aparat penegak hukum," tegas Bambang mengakhiri. (Yans/red)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini