-->






Menyamar Sebagai Pembeli, Tim 74 Polsek Medan Baru Gagalkan Peredaran 17,69 Gram Sabu dan 205 Butir Pil Extacy

mediasergap.com | MEDAN - Menyamar sebagai pembeli, personil Tim 74 Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,69 dan 205 butir pil extacy pada Sabtu (16/10/21) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal ini dikatakan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH dalam paparannya, Jumat (29/10/21) kepada awak media di halaman Mapolsek Medan Baru.

"Penangkapan pelaku berinisial MH (22) penduduk Jl. Setia Lama No.16 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumut ini berawal Team 74 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyamar sebagai pembeli," ungkap Plt Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas Tim 74 yang melakukan penyamaran tersebut diarahkan oleh pelaku supaya datang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Setia Lama.

"Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung menunjukkan 1 (satu) butir yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna biru terhadap petugas Tim 74 yang menyamar, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan, namun tersangka berupaya melarikan diri dan dapat ditangkap oleh petugas," terang AKP Ully Lubis.

Lebih lanjut Kapolsek AKP Ully Lubis menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang didampingi oleh Kepling Zotun, ditemukan 1 (satu) paket bungkus plastik besar yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 17,69 gram dari dalam lemari pakaian di dalam lipatan baju.

Kemudian 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna biru merk Helokity berjumlah 205 (dua ratus lima) butir dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku, 2 (dua) buah timbangan elektrik, plastik kosong bening strip merah ukuran besar dan kecil, 1 (satu) buah iPhone warna putih.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku MH dan barang bukti sudah berada di Makopolsek Medan Baru," ujar Plt Kapolsek AKP Ully Lubis mengakhiri paparannya.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini