-->






Miliki 2 Bungkus Sabu, Warga Sergai Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki – laki yang berinisial  JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga pelaku tindak pidana narkotika.

JH ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  pada Sabtu malam  (23/10/21)  sekitar pukul 22.13 WIB di Jalan Bukit Kubu, Lingkungan I, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota TebingTinggi, Sumut.

Dari tangan pelaku  ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi  AKP M.  Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10/21)  mengatakan, pelaku JH alias Panjul ditangkap personil Satnarkoba polres Tebing Tinggi  dari salah satu rumah yang berada di Jalan Bukit Kubu, lingkungan I, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Sementara itu petugas  berhasil menemukan barang bukti dari dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Saat dilakukan interogasi, kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan  dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Iptu Agus Arianto.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini