mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki laki berinisial WN (22) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
WN warga Jalan Karya lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ditangkap saat berada di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Senin lalu (04/10/21) sekitar pukul 19.30 wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 4,82 gram.
Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (06/10/21) mengatakan kepada wartawan bahwa pada Senin lalu (04/10/21) personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial WN alias Wahyu sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan.
Dari penangkapan WN alias Wahyu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 4,82 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya petugas mengintrogasi pelaku milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, kemudian WN mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa WN dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment