mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dan penangkapan didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 03.00 wib di Kampung Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku yang berinisial MA alias Ayub (25) dan MI alias Iqbal (27) adalah warga Kampung Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram, 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.96 gram dan berat bersih 0.04 gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu, 1 (Satu) Buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna gold dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (30/10/21) menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari Minggu (24/10/21) pukul 03.00 wib telah dilakukan penangkapan dengan cara melakukan under cover buy (pembelian terselubung).
Personil Satnarkoba melakukan penyamaran dengan membeli kepada kedua pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan setempat, ditemukan semua barang bukti tersebut dari tangan pelaku.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment