-->






Polres Kuansing Paparkan 2 Pelaku Curanmor di Mesjid Nurul Iman Desa Benai

mediasergap.com | TALUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) paparkan pelaku tindak pidana Curanmor, Kamis (28/10/2021) pukul 10.00 WIB, yang bertempat di Makopolsek Benai.

Dalam paparan tersebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.SI dengan didampingi dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, KBO Reskrim IPTU Pardomuan Aris Suranta SH, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH, Kapolsek Benai IPTU Donal Jonson Tambunan SH, Camat Benai diwakili Kasi Trantib Hendri Putra Utama, Paur Humas IPDA J.L Tobing, Kanit  II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Iwan Rudi Firnando Siagian SH., MH, Kepala Desa Benai Kecil, Irpan Maulana S. Sos, korban Supriatno, dan para awak media.

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK, M.Si tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di parkiran Mesjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kec. Benai yang dialami korban Supriatno dengan tersangka DKP (23) dan SR Als Madan (23).

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa;

• 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat Street warna Hitam, 

• 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoppy warna Abu-abu,1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Merah,"jelas Kapolres.

Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.(Yosep/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini