-->






Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk "J" Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Erwin

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi  melakukan Penangkapan  terhadap seorang  laki-laki yang berinisial J (26) warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 

Tersangka J dibekuk petugas terkait tindak pidana penganiyaan atau kekerasan  di muka umum terhadap korbannya Erwin (38) warga Jalan K.F.Tandean Lingkungan I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Minggu (10/10/21) sekitar pukul 21.30 Wib di Kamar Nomor R216 Hotel Amanda dan lokasi Parkiran Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi.

J dijemput petugas Opsnal Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum IPDA SPN Siregar,SH, pada Kamis (21/10/21) sekitar pukul 07.00 WIB dari salah satu Apertemen di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Via WhatsApp membenarkan atas penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka J berdasarkan adanya laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /708 /X /2021 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021. 

Tersangka J ditangkap petugas berkat adanya informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku yang berada di salah satu Apertemen di Kota Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni, kedua teman tersangka masih dalam  pengejaran oleh Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi," ujar Agus.

Akibat dari perbuatan tersangka J, Korban mengalami memar di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam akibat terkena pukulan.

"Kini tersangka J terancam Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini