-->






Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

mediasergap.com | TEBING TINGGI - HS alias Bagol (37), MRSN alias Pito (22)dan AEH alias Tukim (56), ketiganya  berhasil  diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi terkait atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22,29 gram yang ditemukan di kediaman HS alias Bagol dari dalam sebuah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang diakui HS alias Bagol adalah miliknya.

Kedua pelaku HS alias bagol  bersama dengan  MRSN alias pito  ditangkap  petugas pada Rabu sore (29/09/21) sekitar pukul 16.00 WIB, di  Jalan Sepakat Lingkungan  III Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah kediaman pelaku HS alias Bagol.

Dari penangkapan HS alias Bagol dan MRSN alias  pito petugas berhasil  menginterogasi kedua pelaku dan  langsung melakukan pengembangan, lewat handphone, petugas melakukan under cover buy (pembelian terselubung)  dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada AEH alias Tukim, kemudian petugas berhasil meringkus AEH alias Tukim saat makan di rumah makan kasian ombak di Kecamatan Tanjung Morawa tepatnya di Rumah makan Kasian Ombak, namun darinya petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag  Humas Iptu Agus Arianto  kepada wartawan  Sabtu (02/10/21) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi diketahui berinisial HS alias Bagol (37) warga Desa Pinang Dame Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (sesuai KTP) yang berdomisili di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Teluk Karang Kecamatan  Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRSN alias Pito (22) warga Jalan Badak No.17 Lingkungan  I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, beserta AEH alias Tukim (56) warga Jalan Darmo Sari Dusun IV Km.19,4 Desa Tanjung Baru Kecamatan  Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," sebut Agus.

“Ketiga terduga pelaku diamankan petugas atas adanya informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika, mereka diamankan dihari yang sama dari dua lokasi yang berbeda usai dilakukan pengembangan oleh petugas,” ujar Agus.

Dari penangkapan ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah Loudspeaker Portable warna hitam biru Merk MKC yang didalamnya berisikan 7  bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 bungkus plastik berklip yang berisikan pastik klip kosong,1 unit timbangan digital,1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 5 unit Handphone.

“Selanjutnya Ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lebih  lanjut,” tutup Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini