-->






Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk BD Sabu di Desa Pauh Angit Hulu

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial HS bin Sukriman (31), di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing- Riau, Senin (25/10/21)  sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata Sik.,M.Si membenarkan kejadian tersebut melalui Kasat Reskrim AKP Fereddy Jontara Nababan SH. MH mengatakan bahwa saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga yang berada di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

"Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim opsnal Sat Narkoba akhirnya berhasil mengamankan HS Bin Sukriman tepat dipinggir sawah milik warga Desa Pauh Angit Hulu," jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pauh Angit Hulu Anto. ditemukan barang bukti  2 (dua) unit HP merk Samsung lipat warna Hitam dan Vivo 2007 warna biru muda yang dikeluarkan dari kantong celana. 

Selanjutnya HS Bin Sukriman menunjukkan botol permen karet xylitol warna ungu yang dikeluarkan dari kantong celananya dan didalam botol tersebut didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan dari dalam dompet miliknya ditemukan  (dua) paket narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.                

Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,61 Gram, uang tunai Rp.800 ribu hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP Merk Samsung lipat warna hitam,1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna biru muda,1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, 1 (satu) botol permen karet merk xylitol warna ungu.

"Penangkapan pelaku HS bin Sukriman sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.(Yose/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini