-->






Sembunyi di Kos-Kosan, SS Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINNGI - Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pria yang berinisial SS alias Syawal (37) warga Dusun I Desa Marjanji Kecamatan  Sipispis Kabupaten  Serdang Bedagai. 

Pelaku  SS ditangkap petugas tekait dugaan pencurian sepeda motor Jet Win  BK 4186 NI yang terjadi pada Jumat  20/8/ 2021 di wilayah tempat tinggalnya . 

SS berhasil diringkus petugas dari tempat persembunyiannya di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan  Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di tempat kost-kosannya. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK, melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (29/10/21) Via WhatsApp, mengatakan telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang diketahui terduga pelaku berinisial SS alias Syawal yang kini telah diamankan oleh Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ujar  Agus.

SS alias Syawal ditangkap petugas karena adanya laporan korban Abdul Khalik Purba (49) seorang Petani, Warga Dusun I Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /755/ X /2021/ SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 28 Oktober 2021. 

Menindaklanjuti laporan itu kemudian Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku dan kemudian pelaku berhasil ditangkap di kost-kosannya, Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, sepeda motor Jet Win BK 4186 NI.

Korban mengalami kerugian material ditaksir Rp.3 juta, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

"Atas perbuatannya pelaku  diancam dengan  Pasal Pencurian  Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana," tutup Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini